|
Prof. Dr. Goeswin Agoes Sampai saat ini masih ada saja sebagian orang yang meragukan kualitas obat generik. Tulisan ini akan menjawab keraguan tehadap obat generik tersebut agar keraguan tersebut sudah seharusnya tidak ada lagi. Menurut ketentuan perundang-undangan RI, obat paten yang sudah habis masa berlakunya dinyatakan sebagai obat generik. Jadi hanya ada dan dikenal obat paten dan obat generik. Obat generik biasanya menggunakan tata nama resmi kimia dari Farmakope. Dapat pula industri farmasi mendaftarkan obat generik dengan nama dagang (UU No 14, tahun 2001) tentang merek, dan ini dikenal sebagai branded generic (generik dengan nama dagang), jadi sebenarnya tetap merupakan obat generik, hanya diberi merek. |
|
Read more...
|
|
Mee-too generik pertama di Indonesia Ya...Ondansetron yang mulai dipasarkan tahun 2007 dalam bentuk sediaan injeksi 4mg/2 ml dan 8 mg/4ml dikategorikan sebagai produk baru Indofarma (INAF). Padahal jika kita bandingkan Ondansetron INAF dengan produk lain dengan komposisi yang sama telah hadir di pasar farmasi sejak awal tahun 2000-an, sehingga sebenarnya Ondansetron INAF bukan merupakan produk baru di pasar farmasi. Walaupun demikian kita patut bangga, karena Ondansetron termasuk mee-to (copy produk) generik pertama di Indonesia, dan pada bulan Agustus ini telah dilengkapi dengan sediaan tablet 4 mg dan 8 mg. Akankah Ondansetron INF akan diikuti dengan produk mee-to generik pertama yang lain ? |
|
Read more...
|